PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Pasal 22
BAB 5 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
(1) Pelaku Usaha dilarang menampilkan informasi produk Obat keras untuk kegiatan iklan, promosi, dan/atau penjualan melalui Sistem Elektronik yang secara langsung dapat diakses oleh masyarakat. (2) Informasi produk Obat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk gambar, kemasan, dan/atau nama produk.
