PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Pasal 23
BAB 5 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pihak Ketiga yang melakukan pengantaran Obat dan/atau PKMK dilarang memberikan pelayanan informasi mengenai Obat dan/atau PKMK.
