Pasal 21
BAB 5 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
(1) PSEF dan PSE/PPMSE dalam menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk Peredaran Obat dan Makanan secara Daring kepada masyarakat langsung dilarang menginformasikan penjualan produk yang dilarang diedarkan secara daring. (2) Industri Farmasi, PBF, dan PBF Cabang dilarang menyelenggarakan peredaran Obat dan Bahan Obat secara daring langsung kepada masyarakat. (3) Pelaku Usaha dilarang mengedarkan secara daring dan/atau menginformasikan penjualan Obat dan Kosmetik tertentu dalam Sistem Elektronik secara langsung kepada masyarakat. (4) Obat dan Kosmetik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan daftar Obat dan Kosmetik yang dilarang dalam peredaran secara daring langsung kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
