Pasal 39
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini bagi Pemasukan Bahan Obat dan Makanan untuk tujuan penelitian, pengembangan produk, ilmu pengetahuan/riset dan/atau donasi. (2) Izin Pemasukan Bahan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme jalur khusus/Special Access Scheme. (3) Pemasukan Bahan Obat dan Makanan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan melalui jasa pengiriman/pengangkutan. (4) Bahan Obat dan Makanan untuk keperluan penelitian, pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan/riset, dan/atau donasi harus memenuhi ketentuan: a. tidak untuk diperjualbelikan; dan/atau b. dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan mengenai batasan jumlah, persyaratan dan tata cara permohonan pemasukan Bahan Obat dan Makanan melalui jalur khusus/ Special Access Scheme dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemasukan Bahan Obat dan Makanan melalui Jalur Khusus/Special Access Scheme.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
