Pasal 40
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan dilakukan melalui pemeriksaan produk dan sarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan: a. kesesuaian Bahan Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA dengan data yang tercantum dalam dokumen pemasukan; dan b. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan pemasukan Bahan Obat dan Makanan dapat dilakukan berdasarkan analisis risiko. (4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan data realisasi pemasukan Obat dan Makanan yang dikirimkan melalui laman resmi lembaga national single window. (5) Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
