Pasal 38
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang melakukan kegiatan importasi Bahan Obat wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan importasi Bahan Obat. (2) Laporan pelaksanaan importasi Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala untuk:
a. industri farmasi, berupa laporan pemasukan dan penggunaan Bahan Obat; dan b. pedagang besar farmasi, berupa laporan pemasukan dan penyaluran Bahan Obat. (2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan pelaksanaan importasi Bahan Obat berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor dilaksanakan setiap setelah pelaksanaan importasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) disampaikan kepada Kepala Badan cq. Direktur terkait yang menangani importasi Bahan Obat. (4) Dihapus.
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B sehingga berbunyi sebagai berikut:
