Pasal 9
BAB 2 — PENARIKAN OBAT
(1) Penarikan Obat kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan untuk Obat yang tidak menimbulkan bahaya signifikan terhadap kesehatan dan tidak termasuk dalam Penarikan Obat kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Penarikan Obat kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penarikan Obat kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila: a. label tidak lengkap atau salah cetak terkait selain keamanan, khasiat, dan/atau mutu; b. Obat tidak memenuhi spesifikasi waktu hancur, volume terpindahkan, atau derajat keasaman (pH) sediaan non steril; c. kemasan rusak yang dapat memengaruhi keamanan, khasiat, dan/atau mutu; dan/atau d. Obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan yang tidak termasuk Obat yang harus dilakukan penarikan berdasarkan Penarikan Obat kelas I dan Penarikan Obat kelas II.
