PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI...
Pasal 10
BAB 2 — PENARIKAN OBAT
(1) Jangkauan Penarikan Obat dilaksanakan pada: a. fasilitas distribusi; b. fasilitas pelayanan kefarmasian; c. fasilitas pelayanan kesehatan; dan d. masyarakat. (2) Jangkauan Penarikan Obat dilaksanakan pada fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pedagang besar farmasi; b. instalasi farmasi pemerintah; c. apotek; d. instalasi farmasi rumah sakit; e. pusat kesehatan masyarakat; f. klinik; g. toko obat; h. dokter; dan i. bidan. (3) Kepala Badan dapat mengubah jangkauan Penarikan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan kajian risiko.
