PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
Pasal 5
BAB 2 — PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK
(1) DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dan/atau Inggris. (2) DIP harus selalu diperbaharui bila ada perubahan yang dilakukan. (3) DIP dapat berupa dokumen elektronik dan/atau tertulis (hard-copy) serta disimpan dengan baik. (4) DIP harus disimpan paling singkat 6 (enam) tahun terhitung setelah Kosmetika terakhir diproduksi atau diimpor.
