PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
Pasal 6
BAB 3 — AUDIT DIP
(1) Audit DIP terdiri dari: a. Audit DIP rutin; dan b. Audit DIP khusus (ad-hoc). (2) Audit DIP rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberitahuan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan audit. (3) Audit DIP khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan selama beredar (post market) dan/atau adanya laporan/pengaduan masyarakat. (4) Audit DIP khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
