PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK
(1) DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. Bagian I : Dokumen Administrasi; b. Bagian II : Data Mutu dan Keamanan Bahan Kosmetika; c. Bagian III : Data Mutu Kosmetika; dan d. Bagian IV : Data Keamanan dan Kemanfaatan Kosmetika. (2) DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mengacu kepada Pedoman DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
