PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK
(1) Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan dengan mengisi data pada Template Notifikasi secara elektronik yang dapat diakses melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Sebelum dilakukan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Notifikasi harus memiliki DIP untuk setiap Kosmetika yang akan dinotifikasi. (3) DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan dan wajib ditunjukkan pada saat dilakukan audit DIP dan/atau pengawasan oleh Petugas. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan data yang tercantum dalam DIP.
