PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 3
BAB 3 — KLAIM PADA LABEL PANGAN OLAHAN
(1) Klaim pada Label Pangan Olahan meliputi: a. Klaim Gizi; b. Klaim Kesehatan; dan c. Klaim selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (2) Klaim gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Klaim Kandungan Zat Gizi; dan b. Klaim Perbandingan Zat Gizi.
(3) Klaim Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Klaim Fungsi Zat Gizi; b. Klaim Fungsi Lain; dan c. Klaim Penurunan Risiko Penyakit. (4) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Klaim isotonik; b. Klaim tanpa penambahan gula; c. Klaim laktosa; dan d. Klaim gluten.
