PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 29
BAB 7 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah penarikan Pangan Olahan; c. pemusnahan Pangan Olahan, jika terbukti mempunyai risiko yang dapat membahayakan kesehatan manusia; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau e. pencabutan Nomor Izin Edar Pangan Olahan.
