Pasal 28
BAB 6 — LARANGAN
Pada Label dan Iklan Pangan Olahan dilarang: a. mencantumkan Klaim untuk Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi Bayi, kecuali diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mencantumkan Klaim Fungsi Lain, Klaim Penurunan Risiko Penyakit, dan Klaim Tanpa Penambahan Gula untuk Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi anak berusia 1-3 tahun, kecuali diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan; c. memuat pernyataan bahwa konsumsi Pangan Olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat gizi; d. memanfaatkan kekhawatiran konsumen; e. konsumen mengonsumsi suatu jenis Pangan Olahan secara tidak benar; dan/atau f. menggambarkan bahwa suatu Komponen Pangan dapat mencegah, mengobati atau menyembuhkan penyakit.
