PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 51
BAB 7 — LOKASI DAN WILAYAH KERJA
(1) Pada wilayah kerja UPT BPOM dapat dibentuk unit organisasi nonstruktural pos pengawas Obat dan Makanan untuk memudahkan pelaksanaan tugas UPT BPOM yang bersangkutan.
(2) Pembentukan pos pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
