PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 50
BAB 7 — LOKASI DAN WILAYAH KERJA
(1) Jumlah UPT BPOM terdiri atas: a. 21 (dua puluh satu) Balai Besar POM; b. 7 (tujuh) Balai POM Tipe A; c. 5 (lima) Balai POM Tipe B; dan d. 40 (empat puluh) Loka POM. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing UPT BPOM tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
