PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pendaftaran Pangan Olahan yang diproduksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diajukan oleh Produsen. (2) Pendaftaran Pangan Olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diajukan oleh pihak Pemberi Kontrak.
