PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA
(1) Dalam hal Pangan Olahan yang didaftarkan menggunakan bahan kemasan, nama jenis pangan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau mencantumkan klaim yang belum diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pengkajian terlebih dahulu. (2) Dalam hal klaim yang dicantumkan merupakan variasi dari klaim yang sudah diatur, dapat dilakukan pengkajian terlebih dahulu dengan tim ahli. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kajian ilmiah.
