PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA
Pendaftaran diajukan untuk setiap Pangan Olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal: a. jenis pangan; b. jenis kemasan; c. komposisi; d. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah INDONESIA; e. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri; f. nama dan/atau alamat importir/distributor; atau g. desain Label.
