PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 10
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pihak yang memproduksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha untuk jenis pangan yang didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. memenuhi persyaratan cara produksi Pangan yang baik untuk jenis Pangan yang didaftarkan. (2) Pihak Pemberi Kontrak sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) harus memiliki izin usaha di bidang pangan.
