Pasal 11
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pendaftaran Pangan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diajukan oleh Importir atau Distributor yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk.
(2) Importir atau Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin di bidang importasi pangan untuk importir atau izin di bidang distribusi/perdagangan pangan untuk distributor; b. memiliki surat penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal; dan c. memenuhi persyaratan cara distribusi Pangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Surat penunjukan berupa surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mencantumkan klausula: a. pemberian hak kepada perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran izin edar Pangan Olahan; b. penunjukan bersifat eksklusif atau noneksklusif; dan c. jangka waktu berlakunya penunjukan. (4) Surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (5) Produsen Pangan Olahan di negara asal harus memenuhi persyaratan cara produksi Pangan Olahan yang baik untuk jenis Pangan yang didaftarkan.
