PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 74
BAB 7 — IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
(1) Nomor Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) untuk Pangan Olahan produksi dalam negeri berupa tulisan ”BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka. (2) Nomor Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) untuk Pangan Olahan produksi luar negeri berupa tulisan ”BPOM RI ML” yang diikuti dengan digit angka. (3) Digit angka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisi informasi identitas pangan olahan yang meliputi perusahaan, lokasi produsen, nomor urut produk, jenis kemasan, dan jenis pangan. (4) Nomor Izin Edar wajib dicantumkan pada Label sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
