PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 75
BAB 7 — IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
(1) Perusahaan yang memiliki beberapa sarana produksi di wilayah INDONESIA dengan alamat yang berbeda dengan standar produksi dan produk yang sama, dapat diberikan Nomor Izin Edar yang sama. (2) Tata cara dan persyaratan pemberian Nomor Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini (3) Pendaftaran Pangan Olahan yang diproduksi oleh perusahaan dibeberapa sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk masing-masing sarana produksi.
