PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 73
BAB 7 — IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
(1) Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) disertai dengan rancangan Label yang telah disetujui. (2) Izin Edar Pangan Olahan diterbitkan dengan mencantumkan Nomor Izin Edar.
