PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 72
BAB 7 — IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
(1) Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diterbitkan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dapat mendelegasikan penetapan Izin Edar kepada pejabat lain yang ditunjuk.
