PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 61
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
(1) Permohonan pendaftaran Variasi dengan perubahan mayor diajukan dengan mengisi Formulir sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan dan melampirkan data pendaftaran Variasi sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan. (2) Terhadap permohonansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan serta penetapan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. diterima untuk dinilai lebih lanjut; b. dikembalikan untuk dilengkapi; atau c. ditolak.
