Pasal 60
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
(1) Permohonan pendaftaran Variasi dengan perubahan minor diajukan dengan mengisi Formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan dan melampirkan data pendaftaran variasi sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan serta penetapan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran. (3) Dalam hal permohonan pendaftaran variasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Pendaftar akan mendapatkan Surat Pengantar Pembayaran Bank yang mencantumkan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah diterimanya Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perusahaan harus melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dan menyerahkan permohonan pendaftaran yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran Biaya Evaluasi dan Pendaftaran dari bank.
(5) Penyerahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Surat Pengantar Pembayaran Bank diberikan kepada Pendaftar. (6) Paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal penyerahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur menerbitkan persetujuan Pendaftaran Variasi Minor. (7) Tanpa harus menunggu persetujuan pendaftaran variasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pendaftar dapat mulai melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal penyerahan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
