PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 62
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
(1) Jika hasil pemeriksaan dinyatakan diterima untuk dinilai lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (3) huruf a, kepada Pendaftar diberikan Surat Pengantar Pembayaran Bank. (2) Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan
negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
