PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 50
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dapat berupa: a. diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut; b. dikembalikan untuk dilengkapi; atau c. ditolak.
