PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 51
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, kepada Pendaftar diberikan Surat Pengantar Pembayaran Bank. (2) Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah diterimanya Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus melakukan pembayaran Bank sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
