PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 49
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
(1) Pendaftar menyerahkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan copy) kepada Kepala Badan c.q. Direktur. (2) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana ayat (1) dilakukan pemeriksaan sesuai kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 serta penetapan biaya evaluasi.
