PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 48
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
(1) Permohonan Pendaftaran diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir Pendaftaran dengan lengkap dan benar sesuai dengan pedoman pengisian tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada Lampiran VI dan melampirkan data pendaftaran serta data pendukung. (3) Pengisian formulir Pendaftaran harus menggunakan paling sedikit bahasa INDONESIA. (4) Data pendaftaran dan data pendukung dapat menggunakan bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris.
