Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftaran Ulang Pangan Olahan hanya dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) Hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Edar berakhir. (2) Pendaftaran Ulang dilakukan dengan cara mengisi template melalui aplikasi e-Registration Pangan Olahan dengan alamat http://e-reg.pom.go.id dan mengunggah data pendaftaran dan data pendukung. (3) Pendaftar akan mendapatkan Surat Pengantar Pembayaran Bank yang mencantumkan Billing ID, Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah diterimanya Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perusahaan harus melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. (5) Terhadap permohonan pendaftaran ulang yang telah melalui proses pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari, Kepala Badan menerbitkan Izin Edar.
