Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftaran Variasi dengan perubahan mayor dilakukan dengan cara mengisi template melalui melalui aplikasi e- Registration Pangan Olahan dengan alamat http://e- reg.pom.go.id dan mengunggah data pendaftaran dan data pendukung sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan. (2) Perusahaan akan mendapatkan Surat Pengantar Pembayaran Bank yang mencantumkan Billing ID, Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah diterimanya Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
(4) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melalui proses pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan evaluasi. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. permintaan kelengkapan atau klarifikasi data; b. penolakan; atau c. rekomendasi persetujuan. (6) Proses penerbitan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan mutatis mutandis dengan proses penerbitan hasil evaluasi pendaftaran baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41.
