Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftaran Variasi dengan perubahan minor dilakukan dengan cara mengisi template melalui melalui aplikasi e- Registration Pangan Olahan dengan alamat http://e- reg.pom.go.id dan mengunggah data pendaftaran dan data pendukung sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan. (2) Pendaftar akan mendapatkan Surat Pengantar Pembayaran Bank yang mencantumkan Billing ID, Biaya
Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah diterimanya Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan harus melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. (4) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melalui proses pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, akan diterbitkan Persetujuan Notifikasi Sementara paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) Hari. (5) Paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari, Direktur menerbitkan persetujuan Pendaftaran Variasi. (6) Tanpa harus menunggu persetujuan pendaftaran variasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan dapat mulai melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal Persetujuan Notifikasi Sementara.
