PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan:
a. hasil verifikasi dan evaluasi data pendaftaran dan data pendukung; dan/atau b. hasil pemastian keabsahan data pendukung.
