PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi. (2) Keputusan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik paling lama 35 (tiga puluh lima) Hari sejak tanggal permohonan diterima oleh petugas.
