PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dan Pasal 38 hanya dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru dengan memperhatikan alasan penolakan.
