PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b disampaikan secara elektronik paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan diterima oleh petugas. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan jika: a. data pendaftaran tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). b. terjadi kesalahan pemilihan jenis pangan yang menyebabkan perbedaan biaya evaluasi dan pendaftaran dengan jenis pangan yang seharusnya. c. terdapat hal-hal yang memerlukan pengkajian terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
