Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Hasil evaluasi berupa permintaan kelengkapan atau klarifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a disampaikan secara elektronik paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan diterima oleh petugas. (2) Paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pengiriman permintaan kelengkapan atau klarifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus menyampaikan kelengkapan atau klarifikasi data. (3) Terhadap kelengkapan atau klarifikasi data yang disampaikan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4). (4) Jika perusahaan tidak mengirimkan kelengkapan atau klarifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan dinyatakan ditolak.
