PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dapat berupa: a. permintaan kelengkapan atau klarifikasi data. b. penolakan; atau c. rekomendasi persetujuan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
