Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftaran baru dilakukan dengan cara mengisi template melalui melalui aplikasi e-Registration Pangan Olahan dengan alamat http://e-reg.pom.go.id, menginput data pendaftaran dan mengunggah data pendukung serta menyerahkan data pendukung. (2) Perusahaan akan mendapatkan Surat Pengantar Pembayaran Bank yang mencantumkan Billing ID, Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah diterimanya Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan harus melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. (4) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melalui proses pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan proses evaluasi.
