PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftaran Pangan Olahan dengan tingkat risiko penilaian rendah dilakukan dengan cara mengisi template melalui aplikasi e-Registration Pangan Olahan dengan alamat http://e-reg.pom.go.id, menginput data pendaftaran dan mengunggah data pendukung. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari, Kepala Badan menerbitkan Izin Edar.
