Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Unsur Pokok kegiatan layanan informasi masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan kegiatan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat dan layanan pengaduan konsumen di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (2) Unsur Pokok kegiatan layanan informasi masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. jumlah komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan konsumen; dan b. jumlah sekolah. (3) Jumlah komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah layanan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan konsumen di bidang pengawasan Obat dan Makanan yang diberikan kepada masyarakat. (4) Jumlah sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas atau yang sederajat dan terdapat pangan jajanan anak sekolah.
