Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Unsur Pokok kegiatan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam rangka penyelidikan, pengamanan, penggalangan, serta serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya di bidang Obat dan Makanan. (2) Unsur Pokok kegiatan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. jumlah investigasi tindak pidana Obat dan Makanan; b. jumlah perkara tindak pidana Obat dan Makanan yang diselesaikan; dan c. jumlah nilai barang bukti perkara tindak pidana Obat dan Makanan. (3) Jumlah investigasi tindak pidana Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah kasus tindak pidana Obat dan Makanan berdasarkan hasil investigasi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (4) Jumlah perkara tindak pidana Obat dan Makanan yang diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah perkara tindak pidana Obat dan Makanan yang diselesaikan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (5) Jumlah nilai barang bukti perkara tindak pidana Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jumlah nilai keekonomian barang bukti perkara tindak pidana Obat dan Makanan yang telah
dilakukan penyitaan oleh penyidik pegawai negeri sipil untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
