Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Unsur Pokok kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan sebelum dan selama beredar. (2) Unsur Pokok kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. jumlah sertifikasi produk Obat dan Makanan; dan b. jumlah sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan; (3) Jumlah sertifikasi produk Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah surat keterangan impor dan/atau surat keterangan ekspor produk Obat dan Makanan yang diterbitkan. (4) Jumlah sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah rekomendasi atau sertifikat yang diberikan kepada sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi atas pemenuhan cara pembuatan/produksi dan/atau distribusi obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan yang baik.
