Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Unsur Pokok kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan setempat sarana/fasilitas distribusi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian. (2) Unsur Pokok kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas subunsur: a. jumlah sarana/fasilitas distribusi obat dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian; dan b. jumlah sarana/fasilitas distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. (3) Jumlah sarana/fasilitas distribusi obat dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah pedagang besar farmasi yang mendistribusikan atau menyalurkan obat serta apotek, toko obat, instalasi
farmasi rumah sakit, rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. (4) Jumlah sarana/fasilitas distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah sarana/fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
