Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Unsur Pokok kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan setempat sarana/fasilitas pembuatan/produksi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, untuk mengetahui pemenuhan terhadap persyaratan cara pembuatan/produksi yang baik. (2) Unsur Pokok kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. jumlah sarana/fasilitas produksi obat; b. jumlah sarana/fasilitas produksi obat tradisional; c. jumlah sarana/fasilitas produksi kosmetik; dan d. jumlah sarana/fasilitas produksi pangan olahan. (3) Jumlah sarana/fasilitas produksi obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah
industri farmasi yang membuat obat. (4) Jumlah sarana/fasilitas produksi obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah industri obat tradisional, industri ekstrak bahan alam, usaha kecil obat tradisional, dan usaha mikro obat tradisional yang membuat obat tradisional dan/atau suplemen kesehatan. (5) Jumlah sarana/fasilitas produksi kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jumlah industri kosmetik yang memproduksi kosmetik. (6) Jumlah sarana/fasilitas produksi pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan jumlah industri pangan dan industri rumah tangga pangan yang memproduksi pangan olahan dan pangan produksi industri rumah tangga pangan.
