Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Unsur Pokok kegiatan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan pengambilan contoh (sampling) produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan yang beredar untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi. (2) Unsur Pokok kegiatan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. jumlah sampel obat yang diuji; b. jumlah sampel obat tradisional yang diuji; c. jumlah sampel suplemen kesehatan yang diuji; d. jumlah sampel kosmetik yang diuji; dan e. jumlah sampel pangan yang diuji. (3) Jumlah sampel obat yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah sampel produk obat yang beredar berdasarkan hasil pengambilan contoh (sampling) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi. (4) Jumlah sampel obat tradisional yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah sampel produk obat tradisional yang beredar berdasarkan hasil pengambilan contoh (sampling) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi.
(5) Jumlah sampel suplemen kesehatan yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jumlah sampel produk suplemen kesehatan yang beredar berdasarkan hasil pengambilan contoh (sampling) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi. (6) Jumlah sampel kosmetik yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan jumlah sampel produk kosmetik yang beredar berdasarkan hasil pengambilan contoh (sampling) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi. (7) Jumlah sampel pangan yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan jumlah sampel produk pangan yang beredar berdasarkan hasil pengambilan contoh (sampling) yang dilakukan pemeriksaan laboratorium, pengujian, dan penilaian mutu dan keamanan secara kimia dan mikrobiologi.
